Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan kuasa hukum. “Sekali lagi kami meminta hakim bisa segera membebaskan klien kami,” tutup Hutabarat.
Seperti diketahui kasus ini terjadi sekira tahun 2021 di Sentani, terdakwa yang bekerja sebagai tukang didatangi orang yang menawari beberapa burung endemic. Terdakwa mengaku tak tahu persis jika burung-burung ini dilindungi. Ia hanya ingin membantu karena penjual ingin membeli Hp untuk anaknya sehingga iapun membelinya.
Namun Tim Penegak Hukum Kemen LHK yang mendapat laporan masyarakat terkait satwa dilindungi, langsung mendatangi tempat terdakwa pada 14 Oktober 2025. Selanjutnya untuk proses hukum terdakwa ditahan sejak 15 Januari 2026 lalu. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
“Untuk sementara kami fokus menyelesaikan tunggakan perkara terlebih dahulu sehingga hal tersebut menjadi prioritas agar…
‘’Intinya masih banyak yang harus kita lakukan dan baru sedikit yang kita lakukan dan kita…
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Warsono, mengatakan layanan penukaran tersebut merupakan bagian dari program…
Pasalnya, saat kedatangan kapal, mereka kerap mengambil tindakan berbahaya dengan memanjat ke atas kapal saat…
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat umum, tentu tidak banyak menghadapi kendala komunikasi. Berbeda jika…
Psikolog muda di Mimika, Dwi Gilda, menjelaskan bahwa gangguan mental pada anak sering kali dipicu…