Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan kuasa hukum. “Sekali lagi kami meminta hakim bisa segera membebaskan klien kami,” tutup Hutabarat.
Seperti diketahui kasus ini terjadi sekira tahun 2021 di Sentani, terdakwa yang bekerja sebagai tukang didatangi orang yang menawari beberapa burung endemic. Terdakwa mengaku tak tahu persis jika burung-burung ini dilindungi. Ia hanya ingin membantu karena penjual ingin membeli Hp untuk anaknya sehingga iapun membelinya.
Namun Tim Penegak Hukum Kemen LHK yang mendapat laporan masyarakat terkait satwa dilindungi, langsung mendatangi tempat terdakwa pada 14 Oktober 2025. Selanjutnya untuk proses hukum terdakwa ditahan sejak 15 Januari 2026 lalu. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…