Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan kuasa hukum. “Sekali lagi kami meminta hakim bisa segera membebaskan klien kami,” tutup Hutabarat.
Seperti diketahui kasus ini terjadi sekira tahun 2021 di Sentani, terdakwa yang bekerja sebagai tukang didatangi orang yang menawari beberapa burung endemic. Terdakwa mengaku tak tahu persis jika burung-burung ini dilindungi. Ia hanya ingin membantu karena penjual ingin membeli Hp untuk anaknya sehingga iapun membelinya.
Namun Tim Penegak Hukum Kemen LHK yang mendapat laporan masyarakat terkait satwa dilindungi, langsung mendatangi tempat terdakwa pada 14 Oktober 2025. Selanjutnya untuk proses hukum terdakwa ditahan sejak 15 Januari 2026 lalu. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
emerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat pendataan penerima program…
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus melakukan berbagai untuk memprimosikan keunggulan-keunggalan sektor pariwisata. Kali ini adalah…
Ia menjelaskan, evaluasi tidak hanya berfokus pada angka capaian, tetapi juga mencakup aspek tata kelola,…
Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan bantuan logistik bencana meluap air Danau Sentani, banjir dan longsor bagi…
Laporan keracunan makanan, dalam program andalan Presiden Prabowo Subianto yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) masih…
Menariknya dalam bursa ini ada nama Matius Fakhiri yang merupakan Gubernur Papua dan juga Ketua…