Categories: METROPOLIS

Wali Kota: Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan!

Berjualan di dalam pasar (relokasi dari bahu jalan) memiliki peranan krusial dalam menciptakan ketertiban umum, kenyamanan berbelanja, dan keberlanjutan usaha.

Pedagang yang tertata di dalam pasar membantu mengurangi kemacetan, meningkatkan kebersihan, serta memberikan perlindungan hukum dan fasilitas yang lebih baik.

Berjualan di dalam pasar adalah wujud ketaatan terhadap aturan tata ruang yang mendatangkan manfaat bagi banyak pihak, menciptakan ketenteraman umum, dan mendukung keberlanjutan UMKM. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Realisasi Dana Otsus Pemkot Capai Rp11,7 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…

4 hours ago

Perkuat Sinergi, Pangdam XXIV/MT Temui Gubernur Papua Selatan

Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…

4 hours ago

Presiden Prabowo Salurkan 10 Ekor Sapi Kurban untuk Papua

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…

5 hours ago

Polisi Kembali Bongkar Sindikat Narkotika Golongan I

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…

5 hours ago

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

6 hours ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

7 hours ago