Categories: METROPOLIS

Wali Kota: Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan!

Berjualan di dalam pasar (relokasi dari bahu jalan) memiliki peranan krusial dalam menciptakan ketertiban umum, kenyamanan berbelanja, dan keberlanjutan usaha.

Pedagang yang tertata di dalam pasar membantu mengurangi kemacetan, meningkatkan kebersihan, serta memberikan perlindungan hukum dan fasilitas yang lebih baik.

Berjualan di dalam pasar adalah wujud ketaatan terhadap aturan tata ruang yang mendatangkan manfaat bagi banyak pihak, menciptakan ketenteraman umum, dan mendukung keberlanjutan UMKM. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Usai Kasus Keracunan, Pogram MBG Harus Dievaluasi Total

Peristiwa keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG)  yang terjadi di SMA Negeri 5 Jayapura dan juga…

6 hours ago

Jelang HUT RI, BPDAS Mamberamo Bagikan Seribu Bibit Tanaman

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mamberamo membagikan seribu bibit tanaman secara gratis kepada masyarakat…

10 hours ago

H-2 FBLB ke 34, Wisatawan Mancanegara Mulai Berdatangan ke Wamena

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut, S.Sos mengakui jika Pada H-2…

22 hours ago

Samsat Wamena Berlakukan Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak

Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha mengatakan kebijakan  penghapusan denda dan pajak  tunggakan tersebut diambil untuk…

1 day ago

Pejabat Lama Pensiun, Bupati Tunjuk Adam Umar Plt. Asisten II

Penunjukan  Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini dilakukan oleh Bupati Markus Mansnembra setelah pejabat…

1 day ago

Jelang TC di Boyolali, Persipura Jalani Medical Check Up di Surabaya

Dokter Tim Persipura, Benny Surapatty, menjelaskan bahwa MCU ini wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik…

1 day ago