Categories: METROPOLIS

Wali Kota: Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan!

Berjualan di dalam pasar (relokasi dari bahu jalan) memiliki peranan krusial dalam menciptakan ketertiban umum, kenyamanan berbelanja, dan keberlanjutan usaha.

Pedagang yang tertata di dalam pasar membantu mengurangi kemacetan, meningkatkan kebersihan, serta memberikan perlindungan hukum dan fasilitas yang lebih baik.

Berjualan di dalam pasar adalah wujud ketaatan terhadap aturan tata ruang yang mendatangkan manfaat bagi banyak pihak, menciptakan ketenteraman umum, dan mendukung keberlanjutan UMKM. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkab Jayawijaya Bakal Dorong Aturan LMA Jadi Perda

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan masalah saling serang diantara masyarakat yang dipicu dari…

3 hours ago

Cerita Keluarga saat Ikut Pencarian Deden Maulana di Makassar

Hilman mengaku selama di Makassar mendapatkan pelayanan terbaik dan informasi-informasi yang akurat. Dia juga mengaku…

4 hours ago

BGN Dorong Sektor Pertanian Jayawijaya Untuk Dukung Program MBG

Ketua Kelompok SPPG Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama di Wamena, Selasa, mengatakan sektor pertanian dan…

4 hours ago

Tim DVI Identifikasi Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengkonfirmasi identitas korban. Jenazah berusia 43 tahun itu…

5 hours ago

Pembunuh DAW di Jalan Busiri Timika Diserahkan ke Kejaksaan

Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri…

5 hours ago

Seluruh Korban Tenggelamnya KM. Putra Siantan Ditemukan Selamat

"Dengan ditemukannya korban maka operasi SAR terhadap 1 korban tenggelamnya KM. Putra Siantan di perairan…

6 hours ago