Berjualan di dalam pasar (relokasi dari bahu jalan) memiliki peranan krusial dalam menciptakan ketertiban umum, kenyamanan berbelanja, dan keberlanjutan usaha.
Pedagang yang tertata di dalam pasar membantu mengurangi kemacetan, meningkatkan kebersihan, serta memberikan perlindungan hukum dan fasilitas yang lebih baik.
Berjualan di dalam pasar adalah wujud ketaatan terhadap aturan tata ruang yang mendatangkan manfaat bagi banyak pihak, menciptakan ketenteraman umum, dan mendukung keberlanjutan UMKM. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan masalah saling serang diantara masyarakat yang dipicu dari…
Hilman mengaku selama di Makassar mendapatkan pelayanan terbaik dan informasi-informasi yang akurat. Dia juga mengaku…
Ketua Kelompok SPPG Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama di Wamena, Selasa, mengatakan sektor pertanian dan…
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengkonfirmasi identitas korban. Jenazah berusia 43 tahun itu…
Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri…
"Dengan ditemukannya korban maka operasi SAR terhadap 1 korban tenggelamnya KM. Putra Siantan di perairan…