

Dishub Kota Jayapura mendorong angkutan umum di Kota Jayapura mengarah ke angkutan massal. Tampak sejumlah angkutan kota saat parkir di Entrop beberapa waktu lalu. (foto: Dok/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Papua, mendorong adanya angkutan massal guna mencegah kemacetan di daerah ini. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun rencana strategis terkait perubahan sistem transportasi di daerah ini.
“Dalam rencana itu kami mendorong supaya angkutan umum di Kota Jayapura harus mengarah ke angkutan massal,” katanya di Jayapura, Selasa.
Menurut Sitorus, dasar dari penyusunan rencana strategis (Renstra) karena angkutan umum di ibu kota Provinsi Papua tersebut saat ini telah melewati batas layak pakai atau kebanyakan sudah beroperasi di atas 15 tahun.
“Selain itu angkutan massal juga akan mengurangi polusi udara serta mengurangi kemacetan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya mencatat hingga kini angkutan umum di Kota Jayapura sebanyak 700 lebih sehingga tentunya akan menambah kemacetan.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi renstra terkait perubahan sistem transportasi tersebut bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat. “Selain itu juga program angkutan massal ini harus disetujui oleh pemerintah daerah terkait dukungan anggaran untuk penyediaan bus,” katanya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…