Categories: METROPOLIS

Simpan Ribuan Pil Koplo, Residivis Pembunuhan Ditangkap

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura bergerak cepat usai mendapatkan laporan terkait akan diedarkannya ribuan pil koplo di Jayapura. Penelusuranpun dilakukan dan skenario penangkapan juga dipersiapkan.

Alhasil dari persiapan yang matang, satuan yang dipimpin AKP Irene Aronggear ini berhasil menangkap seorang pria berinisial SL (38) di sekitar Waena Perumnas I. Dari tangan SL, Polisi mengamankan   kota berhasil mengamankan 4.582 pil koplo yang siap diedarkan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon menjelaskan bahwa SL merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2017 dan mendapat putusan 10 tahun.

  Status SL sendiri adalah bebas bersyarat. Dijelaskan SL mendapatkan pil ini  dari Jember dan rencananya akan diedarkan di Jayapura, khususnya kepada para wanita di tempat hiburan malam. Namun belum selesai diedarkan pelaku berhasil ditangkap.

   Mirisnya dari hasil penyidikan ternyata aksi SL ini sudah kali keempat dimana paket tersebut dikirim dari Jember ke Jayapura melalui ekspedisi pengiriman. Disini pelaku mengakui tidak melakukan sendiri, namun dibantu oleh pelaku lainnya.

“Pihak Kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucapnya.

   Kasat Narkoba Polresta, AKP Irene Aronggear menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa pada 16 Mei pukul 11.00 WIT akan ada transaksi obat psikotropika sejenis koplo tipe Y. “Kami coba susun skenario penangkapan dan saat barang diterima disitu kami langsung menangkap SL,” tambahnya.

   SL sendiri dikatakan lebih banyak diam dan bungkam soal peredaran pil berwarna putih tersebut dan hingga kini polisi masih terus  mencaritahu siapa saja jejaring SL di Jayapura. Pelaku sendiri terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Jadi dampak obat ini adalah halusinasi dan menyerang saraf. Rencananya obat ini akan diedarkan di Jayapura tapi keburu ditangkap dan SL kami jerat dengan UU kesehatan,” tutup Irene. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

1 day ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

1 day ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

1 day ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

1 day ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago