

Para petugas dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat menerima retribusi parkir dari para pengunjung pasar di pintu keluar pasar Otonom, Rabu (23/4) (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA –Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam membayar retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan daerah (perda). Dimana tarif parkir yang berlaku yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 bagi kendaraan roda empat.
“Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan melalui dua metode yakni secara non-tunai atau menggunakan QRIS maupun secara manual dengan uang tunai yang disertai karcis resmi,” ujarnya.
Untuk mendukung transaksi non-tunai barcode QRIS akan disediakan oleh pihak perbankan, seperti BRI dan BNI, dan ditempatkan pada atribut petugas parkir agar mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah membagikan seragam resmi kepada 71 juru parkir sebagai upaya penataan perparkiran serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“71 juru parkir tersebut meliputi 54 orang di Distrik Jayapura Utara dan 17 orang di Distrik Jayapura Selatan,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Selasa.
Page: 1 2
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…
Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…
Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…
Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…
Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…
Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…