

Para petugas dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat menerima retribusi parkir dari para pengunjung pasar di pintu keluar pasar Otonom, Rabu (23/4) (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA –Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam membayar retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan daerah (perda). Dimana tarif parkir yang berlaku yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 bagi kendaraan roda empat.
“Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan melalui dua metode yakni secara non-tunai atau menggunakan QRIS maupun secara manual dengan uang tunai yang disertai karcis resmi,” ujarnya.
Untuk mendukung transaksi non-tunai barcode QRIS akan disediakan oleh pihak perbankan, seperti BRI dan BNI, dan ditempatkan pada atribut petugas parkir agar mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah membagikan seragam resmi kepada 71 juru parkir sebagai upaya penataan perparkiran serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“71 juru parkir tersebut meliputi 54 orang di Distrik Jayapura Utara dan 17 orang di Distrik Jayapura Selatan,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Selasa.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…