Menurut Rustan, pemberian atribut berupa seragam merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para petugas parkir, sekaligus upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keseragaman dalam pelayanan perparkiran di wilayah tersebut.
“Seragam bagi juru parkir ini mencakup baju kaos lengan panjang dan rompi sebagai tanda pengenal,” ujarnya.
Dia menjelaskan seragam tersebut wajib digunakan oleh petugas parkir ketika menjalankan tugas di lapangan sebagai identitas resmi. “Dengan demikian masyarakat dapat mengenali petugas parkir yang sah dan terdaftar, untuk itu kami meminta setiap petugas menggunakannya setiap hari saat bertugas,” katanya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kembali turun untuk menemui langsung massa aksi dari Komite Nasional…
Lembaga kemahasiswaan Uncen menilai tindakan aparat pengamanan gabungan dalam membubarkan massa aksi yang dimotori…
Pelaksanaan aksi di sejumlah titik berlangsung dengan situasi berbeda. Di kawasan Lingkaran Abepura, Kota…
Polda Maluku Utara mengamankan 16 senjata api (senpi) ilegal. Langkah itu diambil karena awalnya akan…
Pertunjukan tersebut melibatkan sekitar 2.500 peserta yang terdiri atas peserta aubade, personel TNI-Polri, perwakilan…
Selama ini, jumlah view pada video YouTube umumnya dipahami sebagai indikator bahwa seseorang benar-benar menonton…