Menurut Rustan, pemberian atribut berupa seragam merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para petugas parkir, sekaligus upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keseragaman dalam pelayanan perparkiran di wilayah tersebut.
“Seragam bagi juru parkir ini mencakup baju kaos lengan panjang dan rompi sebagai tanda pengenal,” ujarnya.
Dia menjelaskan seragam tersebut wajib digunakan oleh petugas parkir ketika menjalankan tugas di lapangan sebagai identitas resmi. “Dengan demikian masyarakat dapat mengenali petugas parkir yang sah dan terdaftar, untuk itu kami meminta setiap petugas menggunakannya setiap hari saat bertugas,” katanya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…
Pelarangan pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus menuai kritik dari kalangan…