Menurut Rustan, pemberian atribut berupa seragam merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para petugas parkir, sekaligus upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keseragaman dalam pelayanan perparkiran di wilayah tersebut.
“Seragam bagi juru parkir ini mencakup baju kaos lengan panjang dan rompi sebagai tanda pengenal,” ujarnya.
Dia menjelaskan seragam tersebut wajib digunakan oleh petugas parkir ketika menjalankan tugas di lapangan sebagai identitas resmi. “Dengan demikian masyarakat dapat mengenali petugas parkir yang sah dan terdaftar, untuk itu kami meminta setiap petugas menggunakannya setiap hari saat bertugas,” katanya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Jajaran pimpinan kepolisian setempat turun langsung mengendalikan massa, dipimpin oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak,…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya…
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…