Menurut Rustan, pemberian atribut berupa seragam merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para petugas parkir, sekaligus upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keseragaman dalam pelayanan perparkiran di wilayah tersebut.
“Seragam bagi juru parkir ini mencakup baju kaos lengan panjang dan rompi sebagai tanda pengenal,” ujarnya.
Dia menjelaskan seragam tersebut wajib digunakan oleh petugas parkir ketika menjalankan tugas di lapangan sebagai identitas resmi. “Dengan demikian masyarakat dapat mengenali petugas parkir yang sah dan terdaftar, untuk itu kami meminta setiap petugas menggunakannya setiap hari saat bertugas,” katanya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam…
Menanggapi ancaman tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dunia memang tengah menghadapi ancaman…
Kenaikan ini terjadi sehari setelah harga sempat turun pada Rabu (25/3/2026), menyusul laporan bahwa Trump…
Seperti dilansir dari Reuters, Minggu (29/3), lebih dari 3.200 aksi direncanakan di seluruh 50 negara…
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyampaikan, Kementerian ESDM terus…
Dewan Komisaris Bank Papua, Yorgemes Derek Hegemur, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap keberlanjutan kinerja bank…