Categories: MIMIKA

Sat Resnarkoba Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

MIMIKA – Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dan ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/12).

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu siang mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan masing-masing seberat 10 gram untuk narkotika jenis sabu, sedangkan ganja seberat 45,35 gram.

Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika. “Jadi kasus pertama itu tersangkanya berinisial M. Dia ditangkap tanggal 26 November 2025 lalu,” kata Iptu Hempy. “Kalau kasus yang kedua tersangka berinisial KMD yang ditangkap tanggal 5 Desember 2025 kemarin,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Iptu Hempy tersangka M ditangkap setelah adanya temuan paket mencurigakan di Bandara Mozes Kilangin Timika yang mana setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisikan sabu yang akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya.

Total sabu yang disita dari tangan tersangka M adalah 11,39 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,69 gram untuk pembuktian di Pengadilan, sehingga total yang dimusnahkan adalah 10 gram.

Kemudian, tersangka KMD ditangkap polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 47,53 gram ganja dari tangan tersangka.
Dari jumlah tersebut, 2 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, total ganja yang dimusnahkan berjumlah 45,35 gram.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

13 hours ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

14 hours ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

14 hours ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

15 hours ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

16 hours ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

17 hours ago