Categories: MIMIKA

Sat Resnarkoba Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

“Selain penahanan terhadap kedua tersangka, ada dua orang lain masing-masing berinisial S alias Supriadi dan S alias Semi yang ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur Hempy.

Atas perbuatan tersebut, M dan KMD kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wilayah Rawan Kriminalitas Perlu Dipasang CCTVWilayah Rawan Kriminalitas Perlu Dipasang CCTV

Wilayah Rawan Kriminalitas Perlu Dipasang CCTV

Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…

22 hours ago

Kosmetik Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Papua Tengah

Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…

23 hours ago

Pemprov Fokus Transformasi Papua Cerah

Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…

24 hours ago

Manfaatkan Lahan yang Ada, Bupati Jayawijaya Ajak Pemuda Kembali Berkebun

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…

1 day ago

“Jangan Jadi Jago Kandang, Kita Dipanggil Untuk keluar di Tengah Masyarakat”

Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…

1 day ago

Ketua DPRK Mimika Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…

1 day ago