Categories: MIMIKA

Sat Resnarkoba Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

“Selain penahanan terhadap kedua tersangka, ada dua orang lain masing-masing berinisial S alias Supriadi dan S alias Semi yang ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur Hempy.

Atas perbuatan tersebut, M dan KMD kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Karhutla di Papsel Ganggu Penerbangan di MimikaKarhutla di Papsel Ganggu Penerbangan di Mimika

Karhutla di Papsel Ganggu Penerbangan di Mimika

Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Timika dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi,…

18 hours ago

Sembilan Anggota OPM Serahkan Diri

Bersamaan dengan penyerahan diri itu, tujuh pucuk senjata api yang selama ini mereka gunakan turut…

18 hours ago

Rangkong Numpang di Perahu Warga, Sinyal Hutan Makin Gawat

Diduga kuat, si rangkong keluar dari habitatnya karena rumahnya terbakar. Karhutla yang melanda sejumlah wilayah…

1 day ago

Kebakaran Gunung Rinjani Meluas hingga 1.098 Hektare

Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR Astekita Ardiaristo mengatakan pendaki yang sebelumnya menggunakan jalur Senaru atau…

1 day ago

Presiden Minta Pasien Umum dan BPJS Tak Dibeda-bedakan

Instruksi lainnya menyangkut perlakuan rumah sakit terhadap pasien. Prabowo meminta tidak ada perbedaan pelayanan antara…

1 day ago

Jadi Keluarga Termiskin di Desa, Nilai Akademik Paling Rendah Namun Tak Mau Menyerah

Dari seorang anak yang tumbuh dalam keluarga dengan ayah gangguan jiwa dan ibu yang berjuang…

1 day ago