Categories: MIMIKA

Sat Resnarkoba Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

“Selain penahanan terhadap kedua tersangka, ada dua orang lain masing-masing berinisial S alias Supriadi dan S alias Semi yang ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur Hempy.

Atas perbuatan tersebut, M dan KMD kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Lakukan Berbagai Strategi Perekrutan, Namun Masih Jauh Dari TargetLakukan Berbagai Strategi Perekrutan, Namun Masih Jauh Dari Target

Lakukan Berbagai Strategi Perekrutan, Namun Masih Jauh Dari Target

  Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…

17 hours ago

Persipura Rekrut Mesin Gol Baru

Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…

18 hours ago

Penerimaan Opsen PKB Kota Jayapura Capai Rp20,5 Miliar

  Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…

18 hours ago

Indonesia Borong Selusin Pesawat Latih Tempur dari Italia

Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…

19 hours ago

Rustan Saru: Orang Tua Wajib Lindungi Hak Dasar Anak

   Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…

19 hours ago

Polri: Bhabinkamtibmas bukan Petugas Pajak

Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…

20 hours ago