

Para petugas dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat menerima retribusi parkir dari para pengunjung pasar di pintu keluar pasar Otonom, Rabu (23/4) (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA –Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam membayar retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan daerah (perda). Dimana tarif parkir yang berlaku yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 bagi kendaraan roda empat.
“Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan melalui dua metode yakni secara non-tunai atau menggunakan QRIS maupun secara manual dengan uang tunai yang disertai karcis resmi,” ujarnya.
Untuk mendukung transaksi non-tunai barcode QRIS akan disediakan oleh pihak perbankan, seperti BRI dan BNI, dan ditempatkan pada atribut petugas parkir agar mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah membagikan seragam resmi kepada 71 juru parkir sebagai upaya penataan perparkiran serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“71 juru parkir tersebut meliputi 54 orang di Distrik Jayapura Utara dan 17 orang di Distrik Jayapura Selatan,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Selasa.
Page: 1 2
“Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…
Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…
Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…
Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…
Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…