

Para petugas dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat menerima retribusi parkir dari para pengunjung pasar di pintu keluar pasar Otonom, Rabu (23/4) (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA –Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam membayar retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan daerah (perda). Dimana tarif parkir yang berlaku yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 bagi kendaraan roda empat.
“Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan melalui dua metode yakni secara non-tunai atau menggunakan QRIS maupun secara manual dengan uang tunai yang disertai karcis resmi,” ujarnya.
Untuk mendukung transaksi non-tunai barcode QRIS akan disediakan oleh pihak perbankan, seperti BRI dan BNI, dan ditempatkan pada atribut petugas parkir agar mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah membagikan seragam resmi kepada 71 juru parkir sebagai upaya penataan perparkiran serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“71 juru parkir tersebut meliputi 54 orang di Distrik Jayapura Utara dan 17 orang di Distrik Jayapura Selatan,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Selasa.
Page: 1 2
Perayaan diawali dengan doa di depan gereja, dilanjutkan dengan perarakan masuk yang dimeriahkan lagu Yerusalem,…
Wali Kota menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga menjadi…
Popi Ayer yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Kelautan dan Perikanan, Jurusan Ilmu Kelautan dan…
Ketua Pansus Pembahasan RPJMD DPR Papua, Jansen Monim, menyampaikan bahwa pembahasan dokumen rancangan akhir RPJMD…
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan pembentukan panitia renovasi yang dibacakan oleh Sekretaris Jemaat di…
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Provinsi Papua Sri Utami di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemantauan…