Adapun Perda tersebut nanti jika disetujui dapat disahkan melalui sidang non APBD ditahun berikutnya. Sebelum itu dilakukan Perda tersebut harus dilakukan pengujian materi di biro hukum provinsi Papua lebih dulu.
“Kita perlu melihat turunannya dari undangan-undangan apa?, dibuatnya Perda pelarangan aksi unjuk rasa ini. Karena UU menjamin setiap kebebasan masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas dimuka umum,” terangnya.
Di satu sisi Max menyayangkan beberapa kali kejadian aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat (Mahasiswa) yang terjadi di kota Jayapura berujung ricuh. Hal ini terjadi kata wakil ketua l DPR Kota Jayapura itu dikarenakan penyampaian pendapat di muka umum ini tidak diatur secara baik.
Perda menurutnya lagi, dibuat berdasarkan rujukan dari UU. Meskipun segala sesuatu dibuat dalam Perda, namu dititik lain perlu melihat bawa perda itu dibuat dengan anggaran banyak tetapi pada akhirnya tidak terealisasi.
“Karena pendapatan bebas yang dilakukan ini lahir dari permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Ini sebenarnya wajar, namun kita sayangkan jika ada terjadinya kericuhan,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…