Adapun Perda tersebut nanti jika disetujui dapat disahkan melalui sidang non APBD ditahun berikutnya. Sebelum itu dilakukan Perda tersebut harus dilakukan pengujian materi di biro hukum provinsi Papua lebih dulu.
“Kita perlu melihat turunannya dari undangan-undangan apa?, dibuatnya Perda pelarangan aksi unjuk rasa ini. Karena UU menjamin setiap kebebasan masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas dimuka umum,” terangnya.
Di satu sisi Max menyayangkan beberapa kali kejadian aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat (Mahasiswa) yang terjadi di kota Jayapura berujung ricuh. Hal ini terjadi kata wakil ketua l DPR Kota Jayapura itu dikarenakan penyampaian pendapat di muka umum ini tidak diatur secara baik.
Perda menurutnya lagi, dibuat berdasarkan rujukan dari UU. Meskipun segala sesuatu dibuat dalam Perda, namu dititik lain perlu melihat bawa perda itu dibuat dengan anggaran banyak tetapi pada akhirnya tidak terealisasi.
“Karena pendapatan bebas yang dilakukan ini lahir dari permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Ini sebenarnya wajar, namun kita sayangkan jika ada terjadinya kericuhan,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penerimaan bahan makanan, kebersihan dan kelayakan dapur, kondisi…