Adapun Perda tersebut nanti jika disetujui dapat disahkan melalui sidang non APBD ditahun berikutnya. Sebelum itu dilakukan Perda tersebut harus dilakukan pengujian materi di biro hukum provinsi Papua lebih dulu.
“Kita perlu melihat turunannya dari undangan-undangan apa?, dibuatnya Perda pelarangan aksi unjuk rasa ini. Karena UU menjamin setiap kebebasan masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas dimuka umum,” terangnya.
Di satu sisi Max menyayangkan beberapa kali kejadian aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat (Mahasiswa) yang terjadi di kota Jayapura berujung ricuh. Hal ini terjadi kata wakil ketua l DPR Kota Jayapura itu dikarenakan penyampaian pendapat di muka umum ini tidak diatur secara baik.
Perda menurutnya lagi, dibuat berdasarkan rujukan dari UU. Meskipun segala sesuatu dibuat dalam Perda, namu dititik lain perlu melihat bawa perda itu dibuat dengan anggaran banyak tetapi pada akhirnya tidak terealisasi.
“Karena pendapatan bebas yang dilakukan ini lahir dari permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Ini sebenarnya wajar, namun kita sayangkan jika ada terjadinya kericuhan,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kondisi tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Distrik Jagebob dan melihat langsung lokasi yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik…
Ya, mungkin dengan cara itu pria bernama Nawir ini bisa merasa tenang usai diterpa musibah.…
Kordinator Lapangan Aksi sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, memberikan klarifikasi bahwa…
Kapolres mengatakan, aktivitas masyarakat di Kota Agats telah kembali berjalan normal. Kegiatan perekonomian, pelayanan publik,…
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menerima laporan dari warga yang mengaku mendapat ancaman dari…