Adapun Perda tersebut nanti jika disetujui dapat disahkan melalui sidang non APBD ditahun berikutnya. Sebelum itu dilakukan Perda tersebut harus dilakukan pengujian materi di biro hukum provinsi Papua lebih dulu.
“Kita perlu melihat turunannya dari undangan-undangan apa?, dibuatnya Perda pelarangan aksi unjuk rasa ini. Karena UU menjamin setiap kebebasan masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas dimuka umum,” terangnya.
Di satu sisi Max menyayangkan beberapa kali kejadian aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat (Mahasiswa) yang terjadi di kota Jayapura berujung ricuh. Hal ini terjadi kata wakil ketua l DPR Kota Jayapura itu dikarenakan penyampaian pendapat di muka umum ini tidak diatur secara baik.
Perda menurutnya lagi, dibuat berdasarkan rujukan dari UU. Meskipun segala sesuatu dibuat dalam Perda, namu dititik lain perlu melihat bawa perda itu dibuat dengan anggaran banyak tetapi pada akhirnya tidak terealisasi.
“Karena pendapatan bebas yang dilakukan ini lahir dari permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Ini sebenarnya wajar, namun kita sayangkan jika ada terjadinya kericuhan,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…