

Terkait Pemalangan di SMP Negeri 10 Muara Tami
JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura masih berupaya untuk mengembalikan 60-an siswa-siswi SMP Negeri 10 yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 8 setelah gedung sekolah SMP Negeri 10 kini dipalang pihak pemilik ulayat.
“Upaya-upaya persuasif, dimana kami lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah komunikasi dengan pemilik hak pelayat,” kata Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (18/8).
Sebanyak 68 siswa-siswi yang sebelumnya belajar di SMP Negeri 10 Kota Jayapura itu, kini dipindahkan sementara ke SMPN 8 Kota Jayapura. Mereka juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar di siang hari setelah siswa SMPN 8 selesai KBM. “Ini kan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, termasuk keluarga besar yang ada di Distrik Muara Tami,”ungkapnya.
Ditanya apakah Pemerintah Kota Jayapura akan membayar ganti rugi terhadap pemilik ulayat, menurutnya Pemerintah Kota Jayapura dalam penyelesaian persoalan tuntutan ganti rugi penggunaan lahan secara umum di wilayah Kota Jayapura tidak serta merta melakukan pembayaran. Itu baru bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
“Kita tetap mengacu kepada aturan, tidak bisa serta-merta langsung membayar,” tambahnya.(roy/nat)
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…