

Terkait Pemalangan di SMP Negeri 10 Muara Tami
JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura masih berupaya untuk mengembalikan 60-an siswa-siswi SMP Negeri 10 yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 8 setelah gedung sekolah SMP Negeri 10 kini dipalang pihak pemilik ulayat.
“Upaya-upaya persuasif, dimana kami lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah komunikasi dengan pemilik hak pelayat,” kata Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (18/8).
Sebanyak 68 siswa-siswi yang sebelumnya belajar di SMP Negeri 10 Kota Jayapura itu, kini dipindahkan sementara ke SMPN 8 Kota Jayapura. Mereka juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar di siang hari setelah siswa SMPN 8 selesai KBM. “Ini kan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, termasuk keluarga besar yang ada di Distrik Muara Tami,”ungkapnya.
Ditanya apakah Pemerintah Kota Jayapura akan membayar ganti rugi terhadap pemilik ulayat, menurutnya Pemerintah Kota Jayapura dalam penyelesaian persoalan tuntutan ganti rugi penggunaan lahan secara umum di wilayah Kota Jayapura tidak serta merta melakukan pembayaran. Itu baru bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
“Kita tetap mengacu kepada aturan, tidak bisa serta-merta langsung membayar,” tambahnya.(roy/nat)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…