Categories: METROPOLIS

Sempat Berusaha Kabur, Dua Pemuda Bawa Ganja Dibekuk

Setelah dibuka, paket tersebut berisi lima plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun tambah AKP Febry.

“Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat,” pungkas AKP Vebry. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pertama di Kota Jayapura, Pemenang Lomba Diberi Kesempatan ke Yamagata Jepang

   Kota Jayapura  jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…

23 hours ago

Tutup Kebocoran, Bandara Mopah Kini Gunakan Portal Parkir Elektronik

Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…

24 hours ago

Nasib Ribuan Guru Honorer Papua Tergantung Kebijakan Pemerintah

Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…

1 day ago

Tiga Aset Bangunan Milik Almarhumah LS di Mappi Akan Dilelang Negara

Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…

1 day ago

Gubernur: Wilayah Perbatasan Punya Nilai dan Peran Strategis

Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…

1 day ago

Jayawijaya Raih 13 Medali di Kejurda Taekwondo

Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…

1 day ago