Categories: METROPOLIS

Sempat Berusaha Kabur, Dua Pemuda Bawa Ganja Dibekuk

Setelah dibuka, paket tersebut berisi lima plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun tambah AKP Febry.

“Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat,” pungkas AKP Vebry. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Perbaikan Fasilitas Layanan Hingga BPJS Jadi Langkah Prioritas

Namun di balik rutinitas itu, tak ada yang menyangka bahwa hari itu akan menjadi berbeda.…

3 days ago

Sebagian Ditampung Kerabat, Seorang Janda Tiga Anak Masih Bingung Cari Tempat

Di depan sebuah masjid di kawasan Kodam, dua perempuan lanjut usia duduk bersandar. Di sekeliling…

3 days ago

RKPD TA 2027 Jayawijaya Mengacu Enam Prioritas Kebijakan Pemerintah

Pj Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan enam prioritas kebijakan pemerintah kepada peningkatan…

3 days ago

Persipani Jawara Liga 4 Papua Tengah

Pertempuran memperebutkan takhta juara melawan Persipuncak Puncak Cartenz berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim…

3 days ago

RD Tak Heran Reno Dipanggil Timnas

Pelatih kepala Persipura, Rahmad Darmawan memberikan apresiasi tinggi bagi pemain yang disebut-sebut sebagai masa depan…

3 days ago

Pemkab Biak Optimalkan Ketahanan Pangan Melalui Diversifikasi Komoditi

Pendekatan strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan…

3 days ago