Setelah dibuka, paket tersebut berisi lima plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota.
Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun tambah AKP Febry.
“Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat,” pungkas AKP Vebry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…
Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…