Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Fredrickus. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…