Categories: METROPOLIS

Badan Usaha di Papua Diminta Wujudkan Jaminan Kerja yang Adil

JAYAPURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura mengajak seluruh badan usaha di Papua memperkuat komitmen mewujudkan jaminan kerja yang berkeadilan bagi para pekerja melalui kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Hernawan Priyastomo memberikan apresiasi kepada badan usaha di daerah yang berhasil meraih penghargaan Badan Usaha Terbaik Nasional pada ajang Satya JKN Awards 2025.

“Dari total lebih dari 377 ribu badan usaha yang berkontribusi dalam program JKN, terdapat dua badan usaha asal Papua yang berhasil menjadi Badan Usaha Terbaik Nasional yakni PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita,” katanya di Jayapura, Rabu (15/10),.

Dia mengharapkan penghargaan tersebut menjadi inspirasi bagi perusahaan lain di Papua agar semakin berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh pekerja.

“Kami berharap momentum Satya JKN Awards menjadi dorongan badan usaha di Papua untuk terus mendukung program JKN demi terwujudnya jaminan kerja yang berkeadilan bagi semua,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

8 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

16 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

17 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

18 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

19 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

22 hours ago