Categories: MERAUKE

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Salah Bayar Tanah GOR Hiad Say Merauke

MERAUKE– Kasasi atas salah bayar tanah GOR Hiad Say Merauke ke Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, dikonfirmasi, Kamis (16/10).

‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.

Dikatakan, dari pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut selalu kalah atau ditolak. Kemudian penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama di tolak.

Sehingga tanah GOR Hiad Say yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 15 miliar tersebut sah menjadi milik pemerintah Kabupaten Merauke.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tidak Lakukan Konvoi, Pilih Siapkan Tempat untuk Berfoto dan Nobar

Hiruk pikuk Piala Dunia 2026 mulai terasa di Kota Jayapura. Tidak hanya ditandai dengan maraknya…

2 hours ago

Wali Kota: Euforia Piala Dunia Jangan Berlebihan!

Menurut Abisai, antusiasme masyarakat terhadap ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut mulai terlihat di…

4 hours ago

UMKM Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Rektor Institut Agama Islam…

5 hours ago

Tak Beri Peluang Bagi Pelaku Kejahatan

– Menyikapi dinamika keamanan di wilayah Distrik Abepura yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan ekonomi…

6 hours ago

Tata Kelola Objek Wisata Berbasis Masyarakat Diperkuat

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Pariwisata setempat memperkuat tata kelola objek wisata berbasis…

7 hours ago

Unika Gencar Sosialisasi ke Sekolah

Untuk menjaring minat generasi muda, Universitas Katolik (UNIKA) Fajar Timur Papua kini gencar melaksanakan program…

8 hours ago