Categories: MERAUKE

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Salah Bayar Tanah GOR Hiad Say Merauke

MERAUKE– Kasasi atas salah bayar tanah GOR Hiad Say Merauke ke Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, dikonfirmasi, Kamis (16/10).

‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.

Dikatakan, dari pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut selalu kalah atau ditolak. Kemudian penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama di tolak.

Sehingga tanah GOR Hiad Say yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 15 miliar tersebut sah menjadi milik pemerintah Kabupaten Merauke.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Serpihan Bom Akhirnya Ditemukan

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…

1 day ago

Dua Prajurit TNI Disebut Tewas Dalam Kontak Tembak

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…

1 day ago

Pemerintah Diingatkan Segera Menyiapkan Langkah Antisipatif

Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…

1 day ago

Jawab Isu “Pesta Babi”, Mentan Amran Sebut Pesta Pangan

“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…

1 day ago

Tak Heran Pelaksanaan MBG Carut Marut

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…

2 days ago

Mengapa Biak Banyak Ditemukan Amunisi Bekas Perang Dunia

Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…

2 days ago