Categories: MERAUKE

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Salah Bayar Tanah GOR Hiad Say Merauke

MERAUKE– Kasasi atas salah bayar tanah GOR Hiad Say Merauke ke Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, dikonfirmasi, Kamis (16/10).

‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.

Dikatakan, dari pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut selalu kalah atau ditolak. Kemudian penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama di tolak.

Sehingga tanah GOR Hiad Say yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 15 miliar tersebut sah menjadi milik pemerintah Kabupaten Merauke.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Mama Yasinta Minta Perlindungan ke LPSK

Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan…

2 hours ago

32 Potongan Tubuh Ditemukan

"Seluruh potongan tubuh yang ditemukan telah dievakuasi dan diserahkan kepada tim identifikasi untuk proses lebih…

3 hours ago

Bukan Bom Tapi Pemukul Lonceng

Ini setelah Ketua Tim Mediasi Penanganan Konflik Bersenjata di Wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,…

4 hours ago

Gagal Kontak Tembak, TPN OPM Bakar Rumah, Gedung Kesehatan dan Sekolah

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam keterangannya menyebut aksi tersebut dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodam…

6 hours ago

Minim Boks Sampah, Warga Kesulitan Buang Sampah

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer…

11 hours ago

Harga Komoditas Pertanian dan Bahan Pokok di Pasar Pharaa Sentani Melonjak

Sejumlah harga komoditas pertanian dan kebutuhan bahan pokok di Pasar Pharaa Sentani mengalami kenaikan signifikan…

12 hours ago