Abisai menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti seluruh tahapan yang berkaitan dengan hak ulayat secara serius, dengan tetap mengedepankan dialog dan kesepahaman bersama.
Namun demikian, ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah mengembalikan fungsi Pasar Entrop sebagaimana mestinya, yaitu sebagai tempat aktivitas jual beli, bukan sebagai hunian. “Yang kita utamakan saat ini adalah penataan pasar seperti semula, sehingga pedagang bisa berjualan dengan baik, bukan lagi dijadikan tempat tinggal,” tegasnya.
Penertiban Pasar Entrop ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…