Dia bahkan mencontohkan terkait dengan penerapan aturan seragam sekolah tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam lampiran Permendikbud itu. Pada jenjang SD itu dalam lampiran yang tak terpisahkan itu, ada yang bisa menggunakan baju panjang merah putih ada juga yang lengan pendek dengan rok pendek.
Atau pada lampiran berikutnya ada yang menggunakan lengan panjang, dengan rok di bawah lutut. Kemudian di lampiran berikutnya juga mengatur dan mengakomodir bagi peserta didik yang menggunakan pakaian hijab. “Jadi sudah diatur oleh Permendikbud ini,”imbuhnya.
Karena itu pihaknya berharap kepada orang tua maupun sekolah supaya tetap mengupdate informasi-informasi resmi sehubungan dengan perkembangan aturan-aturan yang diterapkan oleh pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…
Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…
Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…