Dia bahkan mencontohkan terkait dengan penerapan aturan seragam sekolah tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam lampiran Permendikbud itu. Pada jenjang SD itu dalam lampiran yang tak terpisahkan itu, ada yang bisa menggunakan baju panjang merah putih ada juga yang lengan pendek dengan rok pendek.
Atau pada lampiran berikutnya ada yang menggunakan lengan panjang, dengan rok di bawah lutut. Kemudian di lampiran berikutnya juga mengatur dan mengakomodir bagi peserta didik yang menggunakan pakaian hijab. “Jadi sudah diatur oleh Permendikbud ini,”imbuhnya.
Karena itu pihaknya berharap kepada orang tua maupun sekolah supaya tetap mengupdate informasi-informasi resmi sehubungan dengan perkembangan aturan-aturan yang diterapkan oleh pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan,…
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih…
Dikatakan, anggota Pos Kudamati segera menuju TKP sambil menunggu kedatangan Kijang Kota. Namun, saat tiba…
Benhur menjelaskan, kerusakan gazebo tersebut murni karena alam. Bahkan, pohon kelapa yang menjadi pelindung abrasi…
Menurut Muchlis Karim, selama ini Pemerintah Kota Jayapura telah melaksanakan pelaporan LHKPN dengan baik dan…
Jika selama ini UKS sering dianggap sebagai ruang perawatan sederhana, melalui revitalisasi ini peran UKS/M…