Dia bahkan mencontohkan terkait dengan penerapan aturan seragam sekolah tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam lampiran Permendikbud itu. Pada jenjang SD itu dalam lampiran yang tak terpisahkan itu, ada yang bisa menggunakan baju panjang merah putih ada juga yang lengan pendek dengan rok pendek.
Atau pada lampiran berikutnya ada yang menggunakan lengan panjang, dengan rok di bawah lutut. Kemudian di lampiran berikutnya juga mengatur dan mengakomodir bagi peserta didik yang menggunakan pakaian hijab. “Jadi sudah diatur oleh Permendikbud ini,”imbuhnya.
Karena itu pihaknya berharap kepada orang tua maupun sekolah supaya tetap mengupdate informasi-informasi resmi sehubungan dengan perkembangan aturan-aturan yang diterapkan oleh pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan keluarga korban Maklon (31) mengatakan korban saat ini sudah…
Ia menegaskan, masuknya Injil ke Tanah Tabi menjadi tanda bahwa kasih Kristus terus hidup dan…
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…