Dia bahkan mencontohkan terkait dengan penerapan aturan seragam sekolah tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam lampiran Permendikbud itu. Pada jenjang SD itu dalam lampiran yang tak terpisahkan itu, ada yang bisa menggunakan baju panjang merah putih ada juga yang lengan pendek dengan rok pendek.
Atau pada lampiran berikutnya ada yang menggunakan lengan panjang, dengan rok di bawah lutut. Kemudian di lampiran berikutnya juga mengatur dan mengakomodir bagi peserta didik yang menggunakan pakaian hijab. “Jadi sudah diatur oleh Permendikbud ini,”imbuhnya.
Karena itu pihaknya berharap kepada orang tua maupun sekolah supaya tetap mengupdate informasi-informasi resmi sehubungan dengan perkembangan aturan-aturan yang diterapkan oleh pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…