JAYAPURA-Dinas Perhubungan Kota Jayapura terus melakukan upaya penertiban dan pengawasan di lapangan terhadap aktivitas angkutan kota yang melanggar aturan. Terutama aturan mengenai naik turunnya penumpang yang semestinya harus dilakukan di terminal.
Selasa (16/4) kemarin Dinas Perhubungan Kota Jayapura bersama pihak kepolisian turun bersama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah angkutan kota yang kedapatan melanggar aturan terkait penggunaan terminal tipe a di kota Jayapura.
“Hari ini (kemarin.red) kami turun bersama dengan pihak kepolisian dan berhasil menjaring beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, Selasa (16/4).
Dia mengatakan setidaknya ada empat unit mobil angkutan kota yang ditahan dari hasil operasi tersebut. Mereka kedapatan parkir liar di pinggir jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Menurut Justin ada beberapa lokasi yang menjadi titik pengawasan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan pihaknya. Mulai dari titik jalan di depan Terminal tipe A Entrop, di depan PWI, mata jalan Jaya Asri, depan Distrik Japsel, Depan Klasis/Imbi Jayapura, di luar Terminal Mesran,
“Hasil Pengawasan, 4 mobil yang kita kandangkan hari ini. Kendaraan angkot ini akan kita kandangkan selama 3 hari ke depan. Kemudian kita juga ada pasang ban cor semen di depan PWI menghalangi mobil masuk,”ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan kota yang melanggar peraturan pemerintah. Terutama terkait kewajiban untuk masuk terminal, baik untuk menurunkan penumpang maupun untuk mengambil atau menjemput penumpang. Karena itu dia berharap agar para sopir angkot ini harus mematuhi aturan yang telah diberlakukan oleh Pemkot Jayapura. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos