

Ketua DPC Peradin Kota Jayapura Thomas Pembwain, S.H.,M.H, (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jayapura, Provinsi Papua kecam keras pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dimana Yusril menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian kejaksaan. Sementara organisasi advokat lainnya hanyalah Ormas biasa. Hal ini Ia sampaikan saat membuka Rakernas Peradi di Bali, 5-6 Desember lalu.
Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Papua Thomas Pembwain, SH.,MH., M.AD menyatakan pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru. Advokat tidak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya. Sebab bukan lembaga yang dibiayai oleh negara. Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.
“State organ merupakan lembaga yang dibentuk UU misalnya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkama Agung, atau lembaga lainnya. Kalau advokat ini dia dibentuk oleh organisasi Advokat itu sendiri dan tidak dibiayai oleh negara, jadi pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru,” tandasnya, Minggu (15/12).
Ia pun menegaskan advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Sehingga pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.
“Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.
Page: 1 2
Penyelesaian kasus tersebut sebelumnya telah di mediasi oleh polres Jayawijaya, namun tak mendapatkan titik temu…
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapenda dan Bupati Jayapura, yang sebelumnya telah disepakati dan…
Sekolah rakyat terintegrasi 77 Merauke yang menempati sebagian dari gedung SMKN 2 Merauke di Jalan…
Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…