

Ketua DPC Peradin Kota Jayapura Thomas Pembwain, S.H.,M.H, (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jayapura, Provinsi Papua kecam keras pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dimana Yusril menyebut bahwa Organisasi Advokat merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian kejaksaan. Sementara organisasi advokat lainnya hanyalah Ormas biasa. Hal ini Ia sampaikan saat membuka Rakernas Peradi di Bali, 5-6 Desember lalu.
Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Papua Thomas Pembwain, SH.,MH., M.AD menyatakan pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru. Advokat tidak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya. Sebab bukan lembaga yang dibiayai oleh negara. Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.
“State organ merupakan lembaga yang dibentuk UU misalnya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkama Agung, atau lembaga lainnya. Kalau advokat ini dia dibentuk oleh organisasi Advokat itu sendiri dan tidak dibiayai oleh negara, jadi pernyataan Yusril itu sesuatu yang keliru,” tandasnya, Minggu (15/12).
Ia pun menegaskan advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. Sehingga pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.
“Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.
Page: 1 2
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…