Categories: METROPOLIS

Tiga Oknum Pemuda Terlibat Pengedar Ganja

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/11). Dari barang bukti yang cukup banyak, patut diduga ketiga pemuda ini merupakan pengedar ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa pelimpahan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, masing-masing BK (25) dan FR (23). Keduanya ditangkap pada 17 Juli 2025 di halaman Mako Polresta Jayapura Kota saat berlangsung razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari tangan kedua tersangka tersebut, penyidik mengamankan 135 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus sedang berisi ganja, dengan total berat mencapai 2.065,77 gram. Keduanya diserahkan kepada JPU Roberto Sohilait.

“Para tersangka BK dan FR dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar AKP Febry.

Pelimpahan berikutnya dilakukan terhadap tersangka BW (21) yang terlibat tindak pidana narkotika pada 18 Juli 2025 di seputaran Jalan Koti, Distrik Jayapura Selatan. Penyidik menyerahkan barang bukti berupa 25 plastik bening ukuran sedang berisi ganja, serta dua kantong plastik warna hitam dan hijau, dengan total berat 319,61 gram. Perkara tersangka BW ditangani oleh JPU Marlini Adtri.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Ditunggu Laga Berat

Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…

17 hours ago

Gelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris Terhempas

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…

17 hours ago

Kerap Jadi Tempat Judi, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Prajurit

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…

18 hours ago

Penyidik Periksa 13 Saksi dan 3 Ahli

Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…

18 hours ago

Tak Bisa Beli Pemain, PSBS Maksimalkan Potensial

PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…

19 hours ago

Perjuangannya Berbuah Manis, Pemilik RM Serumpun Merasa Lega

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…

19 hours ago