“Tersangka BW dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKP Febry.
AKP Febry menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Ia menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika sangat berarti bagi upaya penegakan hukum,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…