Categories: METROPOLIS

Tiga Oknum Pemuda Terlibat Pengedar Ganja

“Tersangka BW dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKP Febry.

AKP Febry menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Ia menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika sangat berarti bagi upaya penegakan hukum,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pahami Karakteristik, Perlakukan Warga Binaan dengan Humanis namun Tegas

Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…

2 days ago

Wamendes Uraikan Program Presiden untuk Masyarakat Kampung

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…

2 days ago

Ditjenpas Papua Nyatakan Perang Lawan Halinar

Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…

2 days ago

Gubernur dan MRP Bahas Sinergi Otsus hingga Usulan Anggaran

Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…

2 days ago

Kedapatan Kepala Dinas Mabuk Dilingkungan Kantor Akan Diberhentikan

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…

2 days ago

Panen Kartu, RD Terpaksa Rotasi Pemain

Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…

2 days ago