Categories: METROPOLIS

Tiga Oknum Pemuda Terlibat Pengedar Ganja

“Tersangka BW dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKP Febry.

AKP Febry menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Ia menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika sangat berarti bagi upaya penegakan hukum,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ada 32 Ribuan Pengangguran di Papua

Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Provinsi Papua mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Papua…

2 days ago

Sejumlah Kampung di Distrik Waan Dilanda Banjir Rob

Sambil menggali dan mencari ubi jalar yang terendam air tersebut, Ferdinandus Buer mengaku pihaknya tidak…

2 days ago

WALHI Cium Upaya Pecah Belah Warga dalam Sengketa PSN

Dari pertemuan itu juga diberikan sejumlah uang dalam konteks tali asih. Bantuan tersebut diberikan untuk…

2 days ago

Fasilitas Kantor BKPSDM Provinsi Papua Selatan Dibakar

Yang menjadi sasaran adalah pohon Natal yang masih dipajang di depan kantor tersebut kemudian sejumlah…

2 days ago

Mutiara Hitam Kembali Panaskan Mesin

Kiper andalan mereka, Adzib Hakim yang sempat mengalami cedera ringan saat mengahdapi Deltras FC juga…

2 days ago

Laka Tunggal di Jalan Trans Jayapura – Yalimo, Satu Tewas

Akibat kecelakaan ini menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia.Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, membenarkan peristiwa…

2 days ago