Categories: METROPOLIS

Tiga Oknum Pemuda Terlibat Pengedar Ganja

“Tersangka BW dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKP Febry.

AKP Febry menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Ia menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika sangat berarti bagi upaya penegakan hukum,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Comeone RD!

Persipura harus kerja keras agar tidak kembali tersungkur dari Laskar Badai Pantura. Kendal Tornado FC…

2 days ago

Tidak Ada Lagi Hutan Tersisa di Papua Selatan untuk Investasi Baru

‘’Untuk saat ini, hutan yang berpotensi untuk itu semuanya sudah digunakan oleh negara. Untuk program-program…

2 days ago

Wejangan Mantan Pemain, Persipura Harus Cetak Gol Duluan

Stevie yakin mantan klubnya itu bisa mendulang poin di markas Laskar Badai Pantura julukan Kendal…

2 days ago

Tolak Kenaikan Tarif 3 Komponen Peti Kemas, JPT Gelar Aksi Mogok Kerja

Aksi mogok ini menyebabkan lumpuhnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Merauke. Bahkan dari pantauan media…

2 days ago

Antisipasi Lonjakan Harga, TPID Sidak ke Bulog dan Pasar Hamadi

Ia menegaskan, pemantauan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan stok menjelang hari raya yang dapat memicu…

2 days ago

Tuntaskan Konflik Batas Adat, Kapolda Papua Tengah Hadir di Kapiraya

Menurut Marthen, ini penting untuk memastikan tidak ada lagi klaim sepihak di kemudian hari serta…

2 days ago