

Tiga tersangka kasus Narkotika saat diserahkam Ke Kejari Jayapura Jumat (14/11) (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/11). Dari barang bukti yang cukup banyak, patut diduga ketiga pemuda ini merupakan pengedar ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa pelimpahan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, masing-masing BK (25) dan FR (23). Keduanya ditangkap pada 17 Juli 2025 di halaman Mako Polresta Jayapura Kota saat berlangsung razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, penyidik mengamankan 135 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus sedang berisi ganja, dengan total berat mencapai 2.065,77 gram. Keduanya diserahkan kepada JPU Roberto Sohilait.
“Para tersangka BK dan FR dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar AKP Febry.
Pelimpahan berikutnya dilakukan terhadap tersangka BW (21) yang terlibat tindak pidana narkotika pada 18 Juli 2025 di seputaran Jalan Koti, Distrik Jayapura Selatan. Penyidik menyerahkan barang bukti berupa 25 plastik bening ukuran sedang berisi ganja, serta dua kantong plastik warna hitam dan hijau, dengan total berat 319,61 gram. Perkara tersangka BW ditangani oleh JPU Marlini Adtri.
Page: 1 2
Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…
Evakuasi dilakukan menggunakan helikopter Polri Bell 412EP nomor registrasi P-3002 yang dipiloti oleh AKBP Asran…
Pantauan di lokasi, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala…
Upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh gabungan personel Lapas dan instansi terkait telah berlangsung…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diperpanjangnya masa tanggap darurat pascakebakaran selama tujuh hari, setelah sebelumnya…
Pembangunan Papua masih menghadapi persoalan yang saling berkaitan, mulai dari sulitnya membuka akses antarwilayah, belum…