Pimpinan perusahaan kemudian melakukan pengecekan data hingga didapati sebanyak 262 No. Waybill / Resi / Paket yang gagal / stuck atau macet sehingga membuat perusahaan alami kerugian sebesar Rp 70 juta.
“Jadi total kerugian sebanyak Rp 70 juta tersebut digelapkan oleh AW selaku kurir atau sprinter, sementara paket telah sampai ke konsumen lalu oleh AW uang yang seharusnya disetor ke perusahaan digelapkannya atau digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Yunus.
Lebih lanjut kata Yunus, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan AW ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum atas tindakannya tersebut. “AW sendiri terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegasnya (rel)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…