Categories: METROPOLIS

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Karyawan Terancam 5 Tahun Penjara

JAYAPURA-Seorang pria berinisial AW (20) tersangka tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya di tempat kerjanya, diserahkan pihak Penyidik Polsek Heram ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/10). Tersangka telah menjalani proses penyidikan selanjutnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram AKP Bernadus Yunus Ick, menerangkan, kasus ini berawal saat pihak perusahaan tempat AW bekerja mendapatkan informasi dari pusat bahwa ada sejumlah barang yang pengirimannya tertunda.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

APBD 2026 Naik, Pemkab Keerom Fokus Selesaikan Utang

Penetapan yang dilakukan pada akhir November ini juga diprioritaskan dalam menyelesaikan seluruh utang daerah yang…

8 hours ago

Bulan Desember TPP ASN Dibayarkan 100 Persen

Pemerintah Kota Jayapura memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan…

9 hours ago

Segera Bangun Tiga Pos Keamanan di Sekitar Lokasi Bentrok!

Alhasil, bentrok terus berlanjut hingga telah menelan empat korban jiwa serta puluhan lainnya luka-luka akibat…

9 hours ago

Dirtek Klub Akui Persipura Terus Berbenah

“Pemain kelelahan karena menjalani perjalanan yang macet dari Jakarta ke Tangerang. Pemain datang langsung bermain.…

10 hours ago

Longsor di Kampung Pubiakma Jalan Penghubung Jayawijaya -Yahukimo Terputus

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya bencana tersebut karena hujan yang…

10 hours ago

Pulih, Ali Nouri Ingin Gabung Persipura Lagi

Ali Nouri merupakan satu-satunya pemain asing yang dimiliki oleh Persipura pada kompetisi Liga 2 musim…

11 hours ago