Dilain sisi kata Iwan, dalam beroperasi, angkutan online tidak mengurus izin. Berbeda dengan transportasi konvensional yang harus melakukan izin trayek dan perizinan lainnya dan mesti bayar.
“Sementara transportasi online, dengan hanya bermodalkan aplikasi sudah bisa dinggap benar. Yang mungkin saja mereka (transportasi online) tidak bayar apa-apa termasuk perizinan, hanya bayar pajak tahunan atau pajak kendaraannya,” tuturnya.
Untuk itu, Organda Papua mendesak agar pemerintah segera menyikapi persoalan ini. Merasa tidak ada keadilan antara transportasi konvensional dan transportasi online, terlebih tidak diberikannya izin transportasi online dari pemerintah.
“Kami tidak mau jika mereka (transportasi online) diperlakukan seperti itu, sementara kita ini kondisinya kembang kempis saja,” tegasnya.
Dikatakan Iwan, jika nantinya pemerintah membuatkan regulasi. Maka perlu memanggil keduanya, baik pihak transportasi konvensional maupun transportasi online. Sehingga sama-sama merasakan keadilan.
“Pemerintah tegas menyikapi hal ini, dibuat aturannya melalui Perda, Perdasus atau mungkin peraturan gubernur. Jangan hanya didiamkan, sebab ini akan menjadi bom waktu suatu saat nanti. Terlebih, saat ini mereka menganggap sulit sekali cari makan di industri angkutan konvensional,” tegasnya. (rel/fia/wen)
Page: 1 2
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…
Bergerak mandiri secara swadaya dengan tim inti tiga orang dan dibantu enam relawan, mereka rajin…
Budi menerangkan, daging sapi justru terbukti memiliki kandungan lemak jenuh lebih tinggi dibanding kambing. Ia…
Kamus menjelaskan bahwa masuknya investasi berskala raksasa dalam wujud Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti perkebunan…