

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin (13/10). (foto:Humas Polresta)
Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin (13/10). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10) siang.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor pada tanggal 25 September 2025, dengan tersangka berinisial IM (17).
Remaja tersebut diamankan petugas Satresnarkoba di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 13.45 WIT, pada 25 September 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik bening yang berisi daun ganja kering seberat 36,83 gram. Barang haram tersebut telah ditimbang secara resmi di Kantor Pegadaian sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Valentino Pardede, menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Page: 1 2
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…
‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasie Propam Aiptu Frans Risamau hari ini dilakukan Gaktiplin bagi setiap…
“Bapak Presiden bertemu dengan Raja Charles ke-3. Kemudian intinya adalah ada kerja sama dan komitmen…