

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin (13/10). (foto:Humas Polresta)
Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin (13/10). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10) siang.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor pada tanggal 25 September 2025, dengan tersangka berinisial IM (17).
Remaja tersebut diamankan petugas Satresnarkoba di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 13.45 WIT, pada 25 September 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik bening yang berisi daun ganja kering seberat 36,83 gram. Barang haram tersebut telah ditimbang secara resmi di Kantor Pegadaian sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Valentino Pardede, menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Page: 1 2
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian material yang diperkirakan cukup besar karena…
Pemerintah Teheran kemudian mengumumkan masa berkabung nasional selama 40 hari. Ketidaksenangan Trump mencerminkan harapan Washington…
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memitigasi berbagai…
Mobil listrik Cello pun lahir sebagai salah satu prototipe yang cukup ambisius pada masanya. Secara…
Konflik di Timur Tengah yang disebabkan oleh serangan militer bersama Amerika Serikat dan Israel terhadap…
Kapal yang dioperasikan perusahaan Safeen Prestige tersebut tiba-tiba mengalami ledakan hebat sebelum akhirnya tenggelam ke…