

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin (13/10). (foto:Humas Polresta)
Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin (13/10). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10) siang.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor pada tanggal 25 September 2025, dengan tersangka berinisial IM (17).
Remaja tersebut diamankan petugas Satresnarkoba di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 13.45 WIT, pada 25 September 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik bening yang berisi daun ganja kering seberat 36,83 gram. Barang haram tersebut telah ditimbang secara resmi di Kantor Pegadaian sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Valentino Pardede, menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Page: 1 2
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…