

Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin (13/10). (foto:Humas Polresta)
Tersangka Tindak Pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Senin (13/10). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10) siang.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor pada tanggal 25 September 2025, dengan tersangka berinisial IM (17).
Remaja tersebut diamankan petugas Satresnarkoba di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 13.45 WIT, pada 25 September 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik bening yang berisi daun ganja kering seberat 36,83 gram. Barang haram tersebut telah ditimbang secara resmi di Kantor Pegadaian sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Valentino Pardede, menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Page: 1 2
‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…
Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…
Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…
Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…
Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter…