

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang dibawah jembatan depan di depan GOR Cenderawasih Jayapura. (foto:Dok/Cepos)
JAYAPURA – Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto Pardede mengungkapkan bahwa setiap harinya di Jayapura ada sekitar 4700 an pelanggar yang terekam melakukan pelanggaran di jalan raya.
Jumlah ini tercatat lewat rekaman yang diambil oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di depan GOR Cenderawasih Jayapura. Kata Abrianto jumlah tersebut nantinya akan disortir kembali untuk memastikan bentuk pelanggarannya.
“Jadi dalam sehari jumlahnya sekitar 4700 pengendara motor maupun mobil yang terekam melakukan pelanggaran. Ini kami catat lalu kami cek lagi bentuk – bentuk pelanggarannya,” beber Abrianto di ruang kerjanya, Rabu (14/3).
Ia melanjutkan bahwa nantinya akan dari pelanggaran yang sudah bisa dipastikan akan ditindaklanjuti dengan bersurat dengan hitungan 5-5-7 dimana 5 hari setelah melanggar akan langsung dikirimi surat, lima hari kemudian pelanggar diberi waktu untuk menjawab dan dalam waktu 7 hari ia harus membayar lewat M-Banking.
Page: 1 2
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…