Jadi tidak ada pertemuan antara petugas dan pelanggar. “Jika itu tidak dilakukan maka pajaknya bisa diblokir. Jadi kalau mau bayar pajak nanti diingatkan untuk bayar sanksi tilangnya dulu. Jika keduanya tidak mau dibayar maka akan kami hapus surat kendaraannya dan jika 10 tahun tetap tidak diselesaikan maka status motor itu menjadi motor bodong,” beber Perdede.
Dan jika motor tersebut berstatus motor bodong maka dipastikan tidak punya harga. Sementara terkait bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan dikatakan untuk pengendara roda dua biasa tidak menggunakan helm sedangkan sopir biasa tidak menggunakan safety belt.
“Dan dikatakan karena itu mengganggu gerakan padahal jika tabrakan dia bisa meninggal. Yang jelas kami ingin buat situasi lebih tertib dimana setiap pagi kami lakukan strong poin bagi pelanggar yang kasat mata dimana ini akan didukung oleh tim Papua High Patrol yang melakukan hunting,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.…
Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah…
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil,…
Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka…