

Penadah Motor Curian diserahkan Ke Kejari Jayapura, Kamis (13/11). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan seorang tersangka kasus penadahan sepeda motor hasil curian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (13/11)
Tersangka berinisial FHC (21), warga Arso 2, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima langsung oleh JPU Jane Waromi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan tuntas.
“Tersangka FHC ditetapkan sebagai pelaku penadahan motor hasil curian. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Numbay saat pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II pada bulan Oktober lalu,” ujar Kompol Dewa
Dari hasil pengembangan kasus, lanjut Kompol Dewa, penyidik berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang masih berada dalam penguasaan tersangka.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku menjadikan kegiatan penadahan motor curian sebagai mata pencaharian utama. Ia tergiur keuntungan dari hasil penjualan motor-motor hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, FHC mengaku telah beberapa kali membeli motor hasil curian dari pelaku lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah dari harga pasaran.
“Keuntungan dari hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tambah Kompol Dewa.
Page: 1 2
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…