Sementara itu, pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memasok barang ke FHC, yakni MY dan rekan-rekannya, kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Mereka termasuk dalam Target Operasi Sikat Cartenz 2025.
Kompol Dewa menegaskan, tersangka FHC dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil kejahatan telah disertakan dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan akan dibawa ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan, baik pelaku utama maupun penadah. Karena tanpa penadah, tindak pidana pencurian tidak akan berkembang. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan,” tegas Kompol Dewa. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…
Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…
‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…
Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…