Sementara itu, pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memasok barang ke FHC, yakni MY dan rekan-rekannya, kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Mereka termasuk dalam Target Operasi Sikat Cartenz 2025.
Kompol Dewa menegaskan, tersangka FHC dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil kejahatan telah disertakan dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan akan dibawa ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan, baik pelaku utama maupun penadah. Karena tanpa penadah, tindak pidana pencurian tidak akan berkembang. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan,” tegas Kompol Dewa. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…