Sementara itu, pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memasok barang ke FHC, yakni MY dan rekan-rekannya, kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Mereka termasuk dalam Target Operasi Sikat Cartenz 2025.
Kompol Dewa menegaskan, tersangka FHC dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil kejahatan telah disertakan dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan akan dibawa ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan, baik pelaku utama maupun penadah. Karena tanpa penadah, tindak pidana pencurian tidak akan berkembang. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan,” tegas Kompol Dewa. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…