Ia menyebutkan, sanksi bagi pelanggar cukup berat. Kendaraan akan ditahan selama tujuh hari, dan jika sopir mengulangi pelanggaran, maka izin trayeknya akan dibekukan.
Justin juga mengimbau para sopir agar mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan transportasi yang tertib dan nyaman di Kota Jayapura. Dishub, lanjutnya, akan rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan angkutan umum beroperasi sesuai ketentuan.
“Kami harap para sopir jangan sembarangan parkir atau menaikkan penumpang di luar terminal. Pengawasan rutin akan terus kami lakukan agar lalu lintas di Kota Jayapura tetap tertib dan lancar,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta kedisiplinan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum di wilayah Kota Jayapura. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…