Ia menyebutkan, sanksi bagi pelanggar cukup berat. Kendaraan akan ditahan selama tujuh hari, dan jika sopir mengulangi pelanggaran, maka izin trayeknya akan dibekukan.
Justin juga mengimbau para sopir agar mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan transportasi yang tertib dan nyaman di Kota Jayapura. Dishub, lanjutnya, akan rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan angkutan umum beroperasi sesuai ketentuan.
“Kami harap para sopir jangan sembarangan parkir atau menaikkan penumpang di luar terminal. Pengawasan rutin akan terus kami lakukan agar lalu lintas di Kota Jayapura tetap tertib dan lancar,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta kedisiplinan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum di wilayah Kota Jayapura. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan…
“Kami melakukan pendekatan persuasif di lingkungan sekolah dan keluarga. Bagi pelajar yang menggunakan narkoba, mereka…
“Dari sekitar 280 mahasiswa yang diwisuda dan hadir dalam acara tersebut, sekitar 20 hingga 30…
"Dalam mengantisipasi agenda lokal Papua kami telah menyiagakan dua per tiga kekuatan personel Polda Papua,"…
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melihat ada situasi yang kurang kondusif dan terus…
MERAUKE- Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan bantuan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua…