Ia menyebutkan, sanksi bagi pelanggar cukup berat. Kendaraan akan ditahan selama tujuh hari, dan jika sopir mengulangi pelanggaran, maka izin trayeknya akan dibekukan.
Justin juga mengimbau para sopir agar mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan transportasi yang tertib dan nyaman di Kota Jayapura. Dishub, lanjutnya, akan rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan angkutan umum beroperasi sesuai ketentuan.
“Kami harap para sopir jangan sembarangan parkir atau menaikkan penumpang di luar terminal. Pengawasan rutin akan terus kami lakukan agar lalu lintas di Kota Jayapura tetap tertib dan lancar,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta kedisiplinan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum di wilayah Kota Jayapura. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia juga menyebut telah melakukan konfirmasi kepada instansi terkait setelah mengetahui namanya tercantum sebagai penerima…
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencoret 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat…
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias…
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan aksi tersebut merupakan teror keempat yang dialami…
Kanit Reskrim Polsek Tembagapura Ipda Akhmad Yudha Wiratama mewakili Kapolres Mimika AKBP Alfredo Rumbiak menyatakan,…
Mantan pelatih PSIS Semarang itu juga membeberkan kondisi pemainnya. Ia menilai Boaz Solossa dan kawan-kawan…