Ia menyebutkan, sanksi bagi pelanggar cukup berat. Kendaraan akan ditahan selama tujuh hari, dan jika sopir mengulangi pelanggaran, maka izin trayeknya akan dibekukan.
Justin juga mengimbau para sopir agar mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan transportasi yang tertib dan nyaman di Kota Jayapura. Dishub, lanjutnya, akan rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan angkutan umum beroperasi sesuai ketentuan.
“Kami harap para sopir jangan sembarangan parkir atau menaikkan penumpang di luar terminal. Pengawasan rutin akan terus kami lakukan agar lalu lintas di Kota Jayapura tetap tertib dan lancar,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta kedisiplinan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum di wilayah Kota Jayapura. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…