

Terduga pelaku kepemilikan 98,15 gram ganja saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota di Argapura, Rabu (12/8). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Argapura, Kota Jayapura, Rabu (12/8). Kedua pemuda tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas kemudian mengamankan dua laki-laki yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima plastik bening berisi ganja, satu bungkusan kertas rokok berisi ganja, serta satu kantong plastik bening. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 98,15 gram ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat ini, kedua pemuda bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Page: 1 2
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…