Pemeriksaan lapangan tersebut menyasar kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan, keberadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan sejenis, serta kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura.
“Kalau ada pengembang yang sudah memiliki izin tetapi dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, harus ditindak sesuai aturan. Drainase yang ditutup atau dirusak harus dinormalkan kembali. Jika diperlukan, bagian bangunan yang menghalangi saluran harus dibongkar sesuai prosedur penegakan hukum,” tegas Rustan seraya melarang keras adanya alih fungsi ruang secara sepihak oleh para pengembang. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dalam kurun waktu 9 bulan, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III berhasil menangkap 22 orang…
Melihat botol miras di atas meja, korban kemudian menegur dan merekam sebagai bahan pemberitaan. Aksi…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyebut penangkapan ini sebagai pengembangan kasus…
Banyak orang menganggap nasi panas dan nasi dingin hanya berbeda pada suhu. Padahal, proses pendinginan…
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Hendra Wijaya, SH.,MH dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat dari sejumlah…
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat total 239 kasus kecelakaan dalam periode tersebut. Selain…