

Barang bukti minuman keras yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dari razia miras ilegal di sejumlah wilayah di Kota Jayapura, Jumat (10/10). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggelar kegiatan rutin penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Jumat (10/10) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, dan berlangsung sejak pukul 22.00 WIT hingga dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Aksi penertiban ini menyasar sejumlah lokasi rawan yang dikenal masyarakat sebagai tempat yang marak penjualan miras ilegal, atau yang biasa disebut “Ada Sayang, Ada”, di wilayah Kota Jayapura.
Menurut AKP Febry, timnya bergerak cepat melakukan patroli dan penindakan di dua wilayah utama, yakni Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan. “Di Pasar Lama Abepura, tim berhasil mengamankan 67 botol miras ilegal berbagai merek. Meskipun para pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penertiban, seluruh barang bukti berhasil kami amankan untuk lebih lanjut,” ungkap Febry.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan giatnya ke wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, dan berhasil mengamankan seorang penjual berinisial AS (27) bersama 61 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menjual miras tersebut kepada warga sekitar dengan sistem eceran.
Lanjut Febry, dari lokasi lainnya yakni di belakang Bank Syariah Entrop, tim kembali menemukan 39 botol dan kaleng miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
“Dari seluruh rangkaian kegiatan malam itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 167 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek,” jelasnya.
Febry menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah tegas pihak kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Menurutnya, peredaran miras tanpa izin sering kali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak kriminalitas jalanan serta perkelahian antarkelompok.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para penjual miras ilegal. Tujuan kami jelas, agar situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Febry.
Page: 1 2
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…