

Salah satu taxi atau angkota kota yang terpaksa diderek karena kedapatan parkir liar di kawasan Entrop baru-baru ini. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap praktik parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap pelanggaran akan dicatat dan dikenakan sanksi secara bertahap.
“Untuk pelanggaran pertama pasti ada teguran lisan, namun untuk selanjutnya kendaraan akan kami derek dan ditahan selama tujuh hari. Semua data pelanggar kami input dalam sistem,” ujar Sitorus ke Cenderawasih Pos, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, bagi pengendara yang kembali melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, Dishub akan menerapkan sanksi yang lebih berat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya menertibkan lalu lintas kota.
“Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksinya akan lebih tegas. Khusus untuk angkutan umum, sanksi terberat adalah pengalihan pelat kuning menjadi plat hitam,” tegasnya.
Sitorus mengungkapkan, hingga saat ini Dishub Kota Jayapura telah menderek sekitar 25 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan parkir sembarangan di lokasi terlarang.
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…