Lanjutnya, sebagian kendaraan dilaporkan rusak berat, tidak dapat dioperasikan, atau keberadaannya tidak terlacak. Ada pula yang masih dikuasai pensiunan. Padahal, kendaraan tersebut milik pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas adalah milik daerah. Pejabat yang dimutasi atau mendapat penugasan baru akan difasilitasi kendaraan di tempat kerja yang baru. Sehingga kendaraan lama wajib dikembalikan. Bila tidak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah, dan akan diproses hukum,” tegasnya.
Sambungnya, untuk kendaraan yang hilang atau rusak berat, penyelesaian akan mengikuti mekanisme Permendagri Nomor 133 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah.
“Kami akan terus berupaya menertibkan aset kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dulu, Gubernur Lukas Enembe sempat mengeluarkan penyataan aneh namun masuk akal. “Jika ingin membangun Papua…
Gerakan lincah dan atraktif dari para penari ini membuat para pengunjung sontak bersorak memberi semangat.…
Esther menjelaskan, dirinya bersama sang suami mulai bekerja di Sekolah Papua Harapan yang berada di…
Sekretaris Vihara Arya Dharma Kotaraja Jayapura Hendri Festival lampion melambangkan harapan, kebahagiaan, keberuntungan, dan kehidupan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menjelaskan…
"Tahun Kuda Api identik dengan semangat tinggi dan keberanian mengambil langkah baru. Ini menjadi waktu…