Lanjutnya, sebagian kendaraan dilaporkan rusak berat, tidak dapat dioperasikan, atau keberadaannya tidak terlacak. Ada pula yang masih dikuasai pensiunan. Padahal, kendaraan tersebut milik pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas adalah milik daerah. Pejabat yang dimutasi atau mendapat penugasan baru akan difasilitasi kendaraan di tempat kerja yang baru. Sehingga kendaraan lama wajib dikembalikan. Bila tidak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah, dan akan diproses hukum,” tegasnya.
Sambungnya, untuk kendaraan yang hilang atau rusak berat, penyelesaian akan mengikuti mekanisme Permendagri Nomor 133 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah.
“Kami akan terus berupaya menertibkan aset kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…