Lanjutnya, sebagian kendaraan dilaporkan rusak berat, tidak dapat dioperasikan, atau keberadaannya tidak terlacak. Ada pula yang masih dikuasai pensiunan. Padahal, kendaraan tersebut milik pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas adalah milik daerah. Pejabat yang dimutasi atau mendapat penugasan baru akan difasilitasi kendaraan di tempat kerja yang baru. Sehingga kendaraan lama wajib dikembalikan. Bila tidak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah, dan akan diproses hukum,” tegasnya.
Sambungnya, untuk kendaraan yang hilang atau rusak berat, penyelesaian akan mengikuti mekanisme Permendagri Nomor 133 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah.
“Kami akan terus berupaya menertibkan aset kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…
“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…
“Kota Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura dan Sarmi menjadi pusat pertanian perkebunan yang akan kami bangun…
Meski dana Otsus terus mengalami peningkatan signifikan secara nominal, narasi kegagalan dalam menyejahterakan Orang Asli…
Suara Perempuan Papua Bersatu menggelar mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Kamis (30/4). Sejumlah aspirasi dari…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menggandeng sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama mengimbau…