Lanjutnya, sebagian kendaraan dilaporkan rusak berat, tidak dapat dioperasikan, atau keberadaannya tidak terlacak. Ada pula yang masih dikuasai pensiunan. Padahal, kendaraan tersebut milik pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas adalah milik daerah. Pejabat yang dimutasi atau mendapat penugasan baru akan difasilitasi kendaraan di tempat kerja yang baru. Sehingga kendaraan lama wajib dikembalikan. Bila tidak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah, dan akan diproses hukum,” tegasnya.
Sambungnya, untuk kendaraan yang hilang atau rusak berat, penyelesaian akan mengikuti mekanisme Permendagri Nomor 133 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah.
“Kami akan terus berupaya menertibkan aset kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, timnya masih memiliki celah dalam melakukan transisi menyerang-bertahan. Sehingga ia ingin membenahi dua situasi…
Beberapa rangkuman perjalanan KONI Papua sepanjang tahun 2025, yakni penguatan fondasi melalui perekrutan atlet. KONI…
Haris menjelaskan, khusus untuk persoalan TPP ASN, hal tersebut telah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah bersama…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa tidak adanya pembayaran TPP pada tahun 2025 disebabkan karena…
Seratusan kasus kekerasan tersebut didominasi peristiwa kontak senjata dan penembakan (serangan tunggal) sebanyak 59 kasus,…
‘’Meski agak jauh dari kita, tapi pertumbuhan awan hujan terjadi di laut,’’ katanya. Sementara di…