

ASN di lingkungan Pemprov (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, akan menerapkan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2023 tentang budaya kerja pegawai ASN Pemprov.
Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Provinsi Papua, Cyfrianus Y. Mambay, menyebut dalam peraturan gubernur tersebut telah ditetapkan nilai-nilai dasar bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov, yaitu berakhlak yang artinya: berorientasi, pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, royal, adaptif dan kolaboratif.”
“Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov memiliki pemahaman, pemikiran dan pola tindakan yang sama dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tegas Cyfrianus membacakan sambutan Pj Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun, pada Sosialisasi Pergub 41 tahun 2023, di Kota Jayapura, Selasa (11/6).
Ia menambahkan, budaya kerja adalah karakteristik dan atribut yang dimiliki oleh suatu organisasi baik pemerintahan maupun swasta yang dijalankan oleh setiap pekerja. Dengan begitu, secara akumulatif budaya kerja akan terlihat dari praktek kepemimpinan, perilaku bawahan, fasilitas tempat kerja hingga kebijakan yang dilaksanakan.
“Untuk itu saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini semoga dapat memberi manfaat dalam pelaksanaan tugas nanti,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Hanya saja untuk mendapatkan data terkait ini pihak sekretariat nampaknya masih sulit memberikan penjelasan. Meski…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono, SH, MH menyatakan masih ada terpidana lainnya yang aliran…