Categories: METROPOLIS

Tiga Pemilik Sabu 195,27 Gram Terancam Seumur Hidup Penjara

JAYAPURA-Kasus kepemilikan ganja dengan tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu  yakni RS, FS dan Z akhirnya Kamis (12/5) kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.  Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mendampingi  dan menyerahkan ketiganya untuk kelanjutan proses hukum.  Ketiganya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Arifin, SH dalam keadaan sehat beserta barang bukti sabu sebanyak 195,27 Gram.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH menjelaskan bahwa penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-648/R.1.10/Enz.1/04/2022 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21.  Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap seputaran Entrop depan warung makan Rahmat Distrik Jayapura Selatan pada 14 Februari 2022, sekira pukul 17.10 WIT.

   “Penangkapan ketiga tersangka bermula ketika tim Opsnal mendapat informasi bahwa adanya paket dari jasa pengiriman yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saat mengetahui tim membuntuti jasa pengiriman yang akan diantarkan ke rumah tersangka sehingga tim berhasil menangkap ketiga pelaku bersama barang bukti,”  ujar Alamsyah dalam rilisnya, Kamis kemarin.

   Iptu Alamsyah menambahkan atas perbuatannya RS, FS dan Z dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Barang buktinya cukup banyak dan ketiganya terancam hukuma 20 tahun pidana atau seumur hidup. Nanti pengadilan yang menentukan,” imbuhnya.

   Sementara untuk kasus tiga orang yang diamankan dari tempat hiburan malam pada Jumat pekan lalu (6/5) dimana ketiganya mengaku mengkonsumsi sabu, kasusnya masih ditangani penyidik Sat Narkoba Polresta.

   Pihak BNN Papua lewat pengawas barang bukti, Bachtiar menyampaikan bahwa hingga kini belum ada yang diserahkan, namun surat – surat yang berkaitan dengan ketiganya belum masuk. “Sempat dihubungi tapi belum diserahkan (pelakunya),” imbuh Bachtiar. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

1 day ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

1 day ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

1 day ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

1 day ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

1 day ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

1 day ago