Categories: METROPOLIS

Tiga Pemilik Sabu 195,27 Gram Terancam Seumur Hidup Penjara

JAYAPURA-Kasus kepemilikan ganja dengan tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu  yakni RS, FS dan Z akhirnya Kamis (12/5) kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.  Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mendampingi  dan menyerahkan ketiganya untuk kelanjutan proses hukum.  Ketiganya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Arifin, SH dalam keadaan sehat beserta barang bukti sabu sebanyak 195,27 Gram.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH menjelaskan bahwa penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-648/R.1.10/Enz.1/04/2022 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21.  Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap seputaran Entrop depan warung makan Rahmat Distrik Jayapura Selatan pada 14 Februari 2022, sekira pukul 17.10 WIT.

   “Penangkapan ketiga tersangka bermula ketika tim Opsnal mendapat informasi bahwa adanya paket dari jasa pengiriman yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saat mengetahui tim membuntuti jasa pengiriman yang akan diantarkan ke rumah tersangka sehingga tim berhasil menangkap ketiga pelaku bersama barang bukti,”  ujar Alamsyah dalam rilisnya, Kamis kemarin.

   Iptu Alamsyah menambahkan atas perbuatannya RS, FS dan Z dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Barang buktinya cukup banyak dan ketiganya terancam hukuma 20 tahun pidana atau seumur hidup. Nanti pengadilan yang menentukan,” imbuhnya.

   Sementara untuk kasus tiga orang yang diamankan dari tempat hiburan malam pada Jumat pekan lalu (6/5) dimana ketiganya mengaku mengkonsumsi sabu, kasusnya masih ditangani penyidik Sat Narkoba Polresta.

   Pihak BNN Papua lewat pengawas barang bukti, Bachtiar menyampaikan bahwa hingga kini belum ada yang diserahkan, namun surat – surat yang berkaitan dengan ketiganya belum masuk. “Sempat dihubungi tapi belum diserahkan (pelakunya),” imbuh Bachtiar. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

1 day ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

1 day ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

1 day ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

1 day ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago