Categories: METROPOLIS

KY Papua Pantau Sengketa Taman Bukit Jokowi

JAYAPURA-Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Methodius Kossay mengaku pada akhir tahun 2024, Komisi Yudisial (KY) Papua menerima laporan dari Masyarakat terkait Sengketa Tanah Bukit Jokowi.

  “Tentunya kasus ini telah menjadi perhatian Masyarakat di Jayapura Papua, sehingga penghubung Komisi Yudisial Papua turut memantau sengketa tanah ini, sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” jelas Methodius kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/2) malam.

   Lanjutnya Komisi Yudisial Papua akan fokus pada kode etik hakim pasca putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan.

  Ia mengatakan kasus ini masih terus berjalan dan akan menjadi perhatian bersama. Karenanya ia berharap kepada hakim yang akan menangani kasus tersebut atau yang sedang berjalan saat ini, agar lebih cermat dan teliti terkait batas-batas tanah (Konstatering) yang disengketakan oleh pemohon.

  Ia  menjelaskan apabila terdapat kejanggalan dalam penyampaian atau pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti dalam persidangan hingga putusan hakim yang tidak adil oleh pemohon, maka akan dianalisa dan telaah berdasarkan alat bukti yang terima oleh pihaknya.

   “Kami juga berharap kepada hakim agar tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya dalam menjalankan tugas pokoknya,” harapannya.

   Lebih lanjut Methodius sampaikan bahwa Komisi Yudisial Papua akan terus melakukan pengawasan dan berkomitmen untuk memberantas mafia peradilan di Jayapura dan Papua. Karena itu, ia berharap kepada masyarakat apabila terdapat temuan atau kejanggalan dalam persidangan maupun di luar persidangan yang dilakukan oleh hakim tertentu, dapat melaporkannya ke KY Papua.

   Diketahui berita itu muncul kembali ketika Ahli waris bukit Jokowi meminta pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 Jayapura mengkaji kembali berita acara Kontratering (pencocokan objek perkara) yang dikeluarkan pada Kamis 19 September 2024.

  Permintaan tersebut didasari adanya kejanggalan dalam proses pencocokan objek perkara lokasi tanah di bukit Jokowi. “Mereka (ahli waris) meminta ketua Pengadilan melalui majelis hakim yang memeriksa pokok perkara untuk meninjau ulang kembali batas-batas tanah yang tercantum dalam berita acara Kontratering,” pungkas Methodius. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago