Categories: METROPOLIS

KY Papua Pantau Sengketa Taman Bukit Jokowi

JAYAPURA-Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Methodius Kossay mengaku pada akhir tahun 2024, Komisi Yudisial (KY) Papua menerima laporan dari Masyarakat terkait Sengketa Tanah Bukit Jokowi.

  “Tentunya kasus ini telah menjadi perhatian Masyarakat di Jayapura Papua, sehingga penghubung Komisi Yudisial Papua turut memantau sengketa tanah ini, sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” jelas Methodius kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/2) malam.

   Lanjutnya Komisi Yudisial Papua akan fokus pada kode etik hakim pasca putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan.

  Ia mengatakan kasus ini masih terus berjalan dan akan menjadi perhatian bersama. Karenanya ia berharap kepada hakim yang akan menangani kasus tersebut atau yang sedang berjalan saat ini, agar lebih cermat dan teliti terkait batas-batas tanah (Konstatering) yang disengketakan oleh pemohon.

  Ia  menjelaskan apabila terdapat kejanggalan dalam penyampaian atau pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti dalam persidangan hingga putusan hakim yang tidak adil oleh pemohon, maka akan dianalisa dan telaah berdasarkan alat bukti yang terima oleh pihaknya.

   “Kami juga berharap kepada hakim agar tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya dalam menjalankan tugas pokoknya,” harapannya.

   Lebih lanjut Methodius sampaikan bahwa Komisi Yudisial Papua akan terus melakukan pengawasan dan berkomitmen untuk memberantas mafia peradilan di Jayapura dan Papua. Karena itu, ia berharap kepada masyarakat apabila terdapat temuan atau kejanggalan dalam persidangan maupun di luar persidangan yang dilakukan oleh hakim tertentu, dapat melaporkannya ke KY Papua.

   Diketahui berita itu muncul kembali ketika Ahli waris bukit Jokowi meminta pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 Jayapura mengkaji kembali berita acara Kontratering (pencocokan objek perkara) yang dikeluarkan pada Kamis 19 September 2024.

  Permintaan tersebut didasari adanya kejanggalan dalam proses pencocokan objek perkara lokasi tanah di bukit Jokowi. “Mereka (ahli waris) meminta ketua Pengadilan melalui majelis hakim yang memeriksa pokok perkara untuk meninjau ulang kembali batas-batas tanah yang tercantum dalam berita acara Kontratering,” pungkas Methodius. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Satgas BBM Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi

     Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…

3 minutes ago

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

1 hour ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

2 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

3 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

6 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

7 hours ago