

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi
JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Papua. Aturan ini digagas sebagai upaya penyelamatan ratusan bahasa daerah di Tanah Papua yang kini berada pada fase terancam punah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoi, menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga produk hukum yang diusulkan legislatif sepanjang tahun 2023. Meski terdapat banyak rancangan yang dibahas, dinamika politik terutama penyelenggaraan Pilkada membuat DPR memprioritaskan beberapa produk hukum yang dinilai paling mendesak.
“Sebenarnya cukup banyak rRperda yang kami bahas. Namun karena waktu bersamaan dengan tahapan pilkada, tidak semua bisa dimaksimalkan. Tiga produk ini kami dorong karena sangat strategis, terutama untuk melindungi kebutuhan orang asli Papua,” ujar Adam kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/12).
Menurutnya, kondisi bahasa daerah di Papua saat ini sangat mengkhawatirkan. Dengan lebih dari 250 bahasa lokal yang tersebar di seluruh wilayah adat, sebagian besar kini berada dalam kondisi tergerus akibat perkembangan zaman dan minimnya regenerasi penutur. Situasi tersebut membuat DPR Papua menilai perlu adanya payung hukum yang kuat untuk memastikan bahasa dan sastra Papua tetap hidup dan diwariskan.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…