

Dr Frans Pekey (FOTO:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyampaikan secara aturan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Jayapura telah dibuatkan aturan dalam bentuk Perda. Dimana secara aturan peredaran miras dalam kemasan telah ditentukan baik waktu penjualannya, ataupun watas maksimal peredarannya setiap hari.
Namun adanya peredaran miras ilegal maupun oplosan justru menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di Kota Jayapura. Apalagi, miras oplosan ini tidak hanya diselundupkan dari luar daerah tapi di Kota Jayapura ada begitu banyak oknum yang bisa meracik milo.
“Hal ini menjadi masalah kita bersama, bukan hanya pemerintah, karena secara aturan pemerintah telah membuatkan Perda terkait peredaran miras di Kota Jayapura, tapi kadang kala ada oknum yang sengaja menjual miras ini tidak sesuai atauran, bahkan ironisnya lagi banyak oknum yang meracik miras oplosan sendiri,” tandasnya, Selasa (9/1).
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…