

Ketiga tersangka kasus pengeroyokan di Hotel Bunga yang hingga kemarin masih ditahan di Mapolsek Abepura.(Foto/Ist)
JAYAPURA-Tiga pelaku pengroyokan terhadap seorang pria bernama Edister (27) di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4) menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yakni INB (29), RB (27), dan IB (19), memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.
Tersangka INB diketahui sebagai pemicu awal kejadian setelah merusak pintu hotel dan mengganggu tamu hingga ditegur oleh petugas hotel. Tak terima ditegur, INB kemudian memprovokasi dua adik kandungnya, RB dan IB, untuk kembali ke hotel dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas hotel serta korban.
RB diketahui sebagai pelaku utama yang menggunakan senjata tajam jenis parang dan menyebabkan pergelangan tangan kiri korban putus.
“Ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” ungkap Kombes Mackbon.
Peristiwa itu bermula saat IB alias Nakamici mengejar seseorang yang belum diketahui identitasnya di sekitar area hotel. Aksi tersebut ditegur oleh petugas resepsionis DF, yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya. IB tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada dua saudaranya, RB dan INB. Ketiganya kemudian kembali ke hotel untuk mencari DF.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…