Categories: METROPOLIS

Waspadai Berbagai Bentuk Gratifikasi Menjelang Hari Raya

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya Idul Fitri  tahun 2024. Hal ini menindaklanjuti surat edaran KPK nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

   Surat edaran ini tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

  Diantaranya setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

   “Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jeri Agus Yudianto, Jumat (5/4).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago