

Saksi yang dihadirkam JPU memberikan keterangan pada sidang perkara Kasus OTT di TPS 30, Selasa (3/4) lalu. Para terdakwa dituntut enam bulan dan lima bulan penjara. (foto: Foto/Istimewa.)
JAYAPURA-Perkara tindak pidana pemilu, pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura masuk pada tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Jayapura pada, Kamis (4/4) malam, 4 orang terdakwa masing-masing dituntut 6 bulan penjara, sementara 1 (satu) diantaranya 5 bulan penjara.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.
Karena itu, tidak semestinya perkara itu dibawa sampai ke Pengadilan, namun hanya diselesaikan pada tingkat Bawaslu. Apalagi Bawaslu telah memberikan sanski tegas atas kasus itu berupa sansksi administratif berupa pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.
“Kalau sudah dilakukan PSU, maka suara pada pemilu 14 Ferburari lalu sudah tidak terhitung atau tidak sah, tentu dalam hal ini sudah tidak ada lagi yang dirugikan,” kata Albar Jumat (5/4) kemarin.
Page: 1 2
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…
Komandan Satgas Pamtas RI-PNG 725/WRG Letkol Inf Muhamad Safril menyatakan meskipun saat iniTNI/POLRI sedang diberikan…
Kenapa Minuman Manis Kurang Tepat Saat Haus? Saat cuaca panas, tubuh kehilangan banyak cairan melalui…