Keempat, penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL diduga melanggar peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyusunan Amdal, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kelima, izin lingkungan PT IAL diperkirakan akan memicu deforestasi di area yang mayoritas lahan hutan kering primer seluas 26.326 hektar. Pemberian izin untuk perusahaan sawit ini juga tak sejalan dengan janji pemerintah mengatasi perubahan iklim.
Sebagaimana dalam Enhanced Nationally Determined Cotribution (ENDC), pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan Internasional pada 2030.
“Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara banding tersebut dan berpegang teguh pada prinsip In Dubio Pro-Natura, demi kelanjutan hutan Papua sebagai sumber kehidupan masyarakat adat Papua. Sehingga Majelis Hakim untuk memerintahkan pencabutan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…
INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…
Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…
Melansir Reuters, oenaikan elektabilitas Eisenkot terjadi di tengah menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Netanyahu…
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…