Menurut Ardy, kurangnya partisipasi wajib pajak pada masa pembebasan tahun ini disinyalir karena kemampuan bayar masyarakat yang lemah akibat lesunya perekonomian saat ini. Kondisi ini berdampak juga terhadap jumlah pendaftaran kendaraan baru di Kantor Samsat, sampai dengan bulan Agustus 2025 tercatat 11.377 unit, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 13.226, terjadi penurunan sebesar -13,98%.
“Memperhatikan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak, dan juga kemampuan bayar masyarakat yang masih lemah akibat kondisi perekonomian saat ini, maka program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025,” ujarnya.
“Perlu ditegaskan bahwa kesempatan ini adalah kesempatan yang terakhir kali dan tidak akan diperpanjang lagi,” sambungnya menegaskan.
Pihaknya berharap masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor dapat terbantu diringankan kewajiban bayar pajaknya, sehingga dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak ini.(fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang masih terus terjadi hingga saat ini berpotensi…
Kasus itu kini tengah didalami Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menangani kasus yang…
Menurut Paskalis, keputusan meliburkan sekolah di tiga kabupaten tersebut diambil setelah dirinya melakukan kunjungan ke…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, dalam keterangannya, Senin (12/10), menegaskan bahwa…
Peringatan ini dikeluarkan menyusul pesatnya dinamika pembangunan perumahan, perluasan permukiman warga, serta lonjakan laju pertumbuhan…
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru,…