

Abisai Rollo, SH., MH
JAYAPURA-Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH., menegaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala kampung maupun ketua RT/RW yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk segera mengundurkan diri sebagai ASN maupun sebagai kepala kampung dan ketua RT/RW.
“Tidak boleh kerja langgar aturan. Karena daftar dan penetapan calon tetap sudah mau diumumkan. Untuk itu, mereka (kepala kampung dan ketua RT/RW, red) wajib lapor ke distrik masing-masing,” kata Abisai Rollo, Senin (3/7).
Abisai Rollo mengatakan secara aturan, ASN tidak diperkenankan untuk mengikuti politik praktis. Namun apabila ingin ikut serta dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri dari sebagai ASN. “Harus punya komitment, jangan mau calon anggota DPRD lalu tidak mau tinggalkan jabatan, itu yang salah,” tegasnya.
Terkait hal ini, dirinya berharap dengan selesainya tahapan verifikasi berkas Bacaleg oleh KPU, maka wajib bagi para Bacaleg yang berstatus ASN untuk mengundurkan diri. “Aturan jelas, ASN tidak boleh mengikuti politik praktis jadi kalau sudah daftar maka wajib mundur dari jabatan,” tuturnya.
Ditambahkan, selain melanggar aturan tentang aparatur sipil negara, kondisi itu juga berdampak pada kinerja bagi peserta Bacaleg itu. (rel/nat)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…