

Abisai Rollo, SH., MH
JAYAPURA-Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., MH., menegaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala kampung maupun ketua RT/RW yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk segera mengundurkan diri sebagai ASN maupun sebagai kepala kampung dan ketua RT/RW.
“Tidak boleh kerja langgar aturan. Karena daftar dan penetapan calon tetap sudah mau diumumkan. Untuk itu, mereka (kepala kampung dan ketua RT/RW, red) wajib lapor ke distrik masing-masing,” kata Abisai Rollo, Senin (3/7).
Abisai Rollo mengatakan secara aturan, ASN tidak diperkenankan untuk mengikuti politik praktis. Namun apabila ingin ikut serta dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri dari sebagai ASN. “Harus punya komitment, jangan mau calon anggota DPRD lalu tidak mau tinggalkan jabatan, itu yang salah,” tegasnya.
Terkait hal ini, dirinya berharap dengan selesainya tahapan verifikasi berkas Bacaleg oleh KPU, maka wajib bagi para Bacaleg yang berstatus ASN untuk mengundurkan diri. “Aturan jelas, ASN tidak boleh mengikuti politik praktis jadi kalau sudah daftar maka wajib mundur dari jabatan,” tuturnya.
Ditambahkan, selain melanggar aturan tentang aparatur sipil negara, kondisi itu juga berdampak pada kinerja bagi peserta Bacaleg itu. (rel/nat)
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…
Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…
Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…
Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…