

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA-Dalam bulan puasa ini, sejumlah instansi memberlakukan penyesuaian jam kerja, termasuk di lingkungan Makamah Agung (MA) dan lembaga peradilan peradilan di bawahnya.
Dimana jam kerja di di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.
“Waktu kerja Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia selama bulan puasa di mulai Pukul 08.00-15.00 WIT,” kata Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Selasa (4/3).
Namun, lanjut Hakim yang juga Humas PN Jayapura itu, waktu yang telah ditetapkan oleh MA itu tidak mengikat, karena tidak menutup kemungkinan perkara-perkara yang sementara disidang akan terus disidangkan walaupun waktu yang telah ditetapkan itu telah lewat.
“Kalau sementara dalam persidangan tidak mungkin jamnya langsung tunda, sementara sidang berjalan. Jadi tetap kita laksanakan,” ujarnya.
Menurutnya waktu itu hanya mengikat kepada pegawai ataupun hakim yang tidak ada jadwal sidang saat itu. Sementara hakim yang sementara bersidang tetap melaksanakan hingga sidang selesai.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…