Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi terbaring bersimbah darah. Tanpa menunggu lama, korban segera dilarikan ke RSUD Abepura, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan meski telah mendapatkan perawatan medis.
“Dari hasil pemeriksaan, JE mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban sebelum akhirnya menikamnya dengan sebilah pisau. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol Victor.
Selain mengamankan Tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam korban tidak berhasil ditemukan karena telah dibuang ke sungai dan kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
Atas perbuatannya, JE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Krisis operasional…
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…